Golongan yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan yang
telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,
إِنَّمَا
الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ
وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ
وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ
وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1]
orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu'allaf
yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang
terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam
perjalanan.” (Qs. At Taubah: 60) Ayat ini dengan jelas menggunakan kata
“innama”, ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan
tersebut, tidak untuk yang lainnya.